MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1.
Pengertian Sumber Daya Manusia
Manajeman
sumber daya manusia adalah suatu ilmu yang memplajari tentang cara – cara
memaksimalkan sumber daya yang ada pada individu secara efisien dan efektif
untuk mencapai tujuan dari suatu perusahaan. Manajemen sumber daya manusia juga
menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan,
pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi
karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia
melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara
langsung sumber daya manusianya.
2.
Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber
daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
- Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
- Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia. Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita
perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
1.
Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2.
Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan itu.
3.
Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.
3.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan
kemampuan. Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan
revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana
kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang. Akibat revolusi industry dan
teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya spesialisasi secara ekonomis menguntungkan, hasil
kerjanya lebih banyak dan orang akan
ahli dalam bidangnya.
2. Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara
sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat)
3. Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan
perubahan bidang industry dan teknologi
4. Pemanfaatan Sumber Tenaga
Kerja dan Kompensasi
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua
macam tenaga kerja :
1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan
dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga
tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Ada
tiga tenaga terampil :
- Tenaga terampil (skilled labor)
- Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal
pokok :
1. Analisis beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales
forecast) , penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja
untuk membuat satu unit barang.
2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang
sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
5.
Hubungan Perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat. Hubungan perburuhan pancasila , agar setiap
persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
a. Asas Partner in Production
Dimana
buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin
dalam system ci-determination.
b. Asas Partner in Profit
Hasil
yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha
saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi
tersebut.
c. Asas Partner in Responsibility
Dimana
buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan
hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil
produksi yang meningkat lagi.
6. Mengapa
Pekerja Mendirikan Serikat Kerja
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk
mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki
kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama
dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya
akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa
kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan
dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat
keputusan.
7. Perserikatan Saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions :Anggotanya
karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions :Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c. Mixed Unions :Mencakup
pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local
tertentu tidak memandang dari industry mana.
8. Hukum-Hukum yang Mengatur
Hubungan antara Tenaga Kerja dan Manajer
a. Closed Shop Agreement : Hanya berlaku bagi pekerja yang telah
bergabung menjadi anggota serikat
(persatuan).
b. Union Shop Ageement :
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu
tertentu.
c. Open Shop Agreement :
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
9.
Bagaimana serikat pekerja diorganisasikan dan disahkan
yaitu melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
yaitu melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Terimakasih kepada Bapak /
Ibu Blogger yang secara tidak langsung telah membantu terselesaikannya tugas
saya.
Alma, Buchari. 1998.Pengantar
Bisnis. Bandung :
Alfabeta
John Soeprihanto & Murti
Sumarni. 1998.
Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
(http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1912856-teori-penganggaran-modalbg-mempelajari/)aindua.wordpress.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar