Senin, 16 Januari 2012

Manajemen Sumber Daya Manusia


MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

1. Pengertian Sumber Daya Manusia
Manajeman sumber daya manusia adalah suatu ilmu yang memplajari tentang cara – cara memaksimalkan sumber daya yang ada pada individu secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan dari suatu perusahaan. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.

2. Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
  • Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia. Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
1. Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2. Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan itu.
3. Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.

3. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang. Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya spesialisasi secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak   dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2. Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat)
3. Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi

4. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi 
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Ada tiga tenaga terampil :
- Tenaga terampil (skilled labor)
- Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga tidak terampil (unskilled labor)

Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
1. Analisis beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode

5. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Hubungan perburuhan pancasila , agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. 
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
a. Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
b. Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut. 
c. Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.

6. Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Kerja
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
           
7. Perserikatan Saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions            :Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti  tukang kayu.
b. Industrial Unions     :Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c. Mixed Unions          :Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana. 

8. Hukum-Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement : Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota  serikat (persatuan).
b. Union Shop Ageement   : Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop Agreement    : Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

9. Bagaimana serikat pekerja diorganisasikan dan disahkan
     yaitu melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.

Terimakasih kepada Bapak / Ibu Blogger yang secara tidak langsung telah membantu terselesaikannya tugas saya.

Alma, Buchari. 1998.Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta
John Soeprihanto & Murti Sumarni. 1998.

Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta


http://ariz-laziale.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar